ANALISIS DAMPAK RENCANA JALUR GANDA REL KERETA API (DOUBLE TRACK) BAGI WARGA SEKITAR PERLINTASAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Berdasarkan UU No. 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa ruang adalah wadah meliputi ruang dataran, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah. Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Ruang sebagai salah satu sumber daya alam didalam mengenal batas wilayah, ketika ruang dikaitkan dengan pengaturannya harus jelas perihal batas, fungsi dan sistemnya adalah satu kesatuan. Bahwa ketersediaan ruang itu sendiri tidaklah terbatas. Jika pemanfaatan ruang tidak teratur dengan baik, kemungkinan besar terjadi pemborosan pemanfaatan ruang dan penurunan kualitas ruang, oleh karena itu diperlukan penataan ruang untuk mengatur pemanfaatannya.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 20 Ayat (1) paragraph 2 menyatakn bahwa Jaringan prasarana utama merupakan sistem primer yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain untuk melayani kegiatan berskala nasional yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air, lalu sesuai dengan ketentuan di dalam Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 Pasal 24 ayat (1) Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf a dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan dalam mendukung pengembangan Kota Surabaya, meliputi : a. pengembangan transportasi darat; b. pengembangan transportasi perkeretaapian; c. pengembangan transportasi laut; dan d. pengembangan transportasi udara.
Sebagai bentuk pengembangan sistem jaringan perkeretaapian di Surabaya pula dicantumkan secara umum didalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 “mengembangkan transportasi perkeretaapian secara terpadu dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya melalui peningkatan kapasitas sarana dan prasarana, perluasan jaringan serta penataan kawasan sekitar angkutan massal cepat berbasis rel”. Bahwa pengembangan yang dimaksud bertujuan agar rangkaian proses angkutan menyeluruh dapat di peroleh hasil yang maksimal sehingga proses mobilisasi semakin efektiv dan efisien, serta untuk mengurangi beban jalan yang digunakan sebagai prasaranan angkutan jalan raya.
Dalam proses pengembangan yang dimaksud sesuai dengan Pasal 26 ayat (3) huruf a Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 yang menyatakan bahwa “Pengembangan transportasi perkeretaapian untuk mendukung transportasi regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. pengembangan pembangunan jaringan jalur ganda (double track) “.
Hal ini merupakan suatu merupakan masalah bagi warga yang bertempat tinggal sekitar dan/atau sepanjang lintasan rel kereta api, terutama wilayah dekat Elveka Surabaya. Bahwa berasarkan amanat Undang-undang mewajibkan membuat jalur kereta api menjai jalur ganda (double track), sehingga akan mengorbankan rumah yang telah berada di sekitar rel jalur selatan.
Inilah yang akan menjadi focus permasalahan dalam kajian makalah ini dengan judul “ Analisis Dampak Rencana jalur ganda rel kereta api (double track) Bagi Warga Sekitar Perlintasan Di Kebonsari”
B. Rumusan masalah
a. Bagaimana akibat hukum mengenai Pengadaan tanah untuk tambahan jalur ganda rel kereta api yang tanah tersebut sudah sejak lama ditinggali leh warga sebagai rumah ?
b. Apakah dengan serta merta pihak PT.KAI dapat secara langsung mengeksekusi lahan meskipun warga tidak memiliki Sertifikat Hak Milik Atas Tanah tersebut?
C. Tujuan
a. Untuk menganalisis mengenai konsekuensi logis dari Pengadaan tanah untuk tambahan jalur ganda rel kereta api yang tanah tersebut sudah sejak lama ditinggali leh warga sebagai rumah
b. Untuk menganalisis Apakah dengan serta merta pihak PT.KAI dapat secara langsung mengeksekusi lahan meskipun warga tidak memiliki Sertifikat Hak Milik Atas Tanah
D. Manfaat
a. Praktis
Secara praktis, penelitian ini diharapkan memberi manfaat melalui analisis yang dipaparkan pada pihak-pihak yang bergelut dalam perbatikan, tidak hanya pembatik dan pembuat kebijakan, namun juga masyarakat sebagai konsumen pada umumnya.
b. Teoritis
Hasil dari penelitian ini dapat menjadi bahan bacaan /referensi untuk penelitian sejenis. Selain itu juga menambah sumbangan pemikiran bagi ilmu pengetahuan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Ruang, Tata Ruang, dan Penataan Ruang
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Hal tersebut merupakan ruang lingkup penataan ruang sebagai objek Hukum Administrasi Negara. Jadi, hukum penataan ruang menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yaitu hukum yang berwujud struktur ruang (ialah sususnan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional) dan pola ruang (ialah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya).
2.2 Asas dan Tujuan Penataan Ruang
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ditegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas :
1. Keterpaduan.
Keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan antara lain, adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan.
Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
3. Keberlanjutan.
Keberlanjutan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang.
4. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan.
Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.
5. Keterbukaan.
Keterbukaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
6. Kebersamaan dan kemitraan.
Kebersamaan dan kemitraan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
7. Perlindungan kepentingan umum.
Perlindungan kepentingan umum adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
8. Kepastian hukum dan keadilan.
Kepastian hukum dan keadilan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.
9. Akuntabilitas.
Akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya.
2.3 Klasifikasi Penataan Ruang
Klasifikasi penataan ruang ditegaskan dalam Undang-Undang Penataan Ruang bahwa penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Selanjutnya ditegaskan sebagai berikut :
1. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan
2. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya
3. Penataan ruang berdasarkan wilayah administrasi terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataaan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota
4. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan perdesaan.
5. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penatan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota
Penyelenggaraan penataan ruang harus memperhatikan hal sebagai berikut :
1. Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana.
2. Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekeonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan
3. Geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota harus dilakukakn secara berjenjang dan komplementer. Komplementer yang dimaksud disini adalah bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan dalam penyelenggaraannya tidak terjadi tumpah tindih kewenangan.
2.4 Pelaksanaan Penataan Ruang
Kegiatan pembangunan merupakan bagian terpenting dan tidak dapat terpisahkan dari proses penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Maka dari itu, Pemerintah berkewajiban untuk dapat menyelenggarakan pembangunan dengan memanfaatkan secara optimal berbagai sumber daya yang ada guna memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Kewajiban negara ini diperkuat dengan dicantumkannya dalam konstitusi negara yakni pada Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara memiliki kekuasaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, ketentuan ini bermakna bahwa negara dengan berbagai cara dan tanpa alasan apapun dituntut untuk dapat mensejahterakan rakyatnya.
Dalam proses penyelenggaraan pembangunan yang mensejahterakan tersebut tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan atau dapat secara ideal berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh rakyat atau yang termasuk dalam kontitusi negara. Hal ini perlu disadari dan dipahami bahwa kegiatan pembangunan selama ini atau di negara manapun bukan tanpa masalah atau hambatan. Demikian juga yang terjadi di Negara Indonesia yang merupakan negara berkembang dengan pola pemerintahan yang masih inkonsisten. Hadirnya konsep otonomi daerah yang digulirkan sejak tahun 1999 hanya merupakan intuisi sesaat yang terpengaruh oleh euphoria sementara mengenai pola pemerintahan yang dianggap ideal yakni perubahan system pemerintahan dari sentralistik ke desentralistik yang pada kenyataannya dapat dibilang masih ragu-ragu dan belum terbukti keefektifannya.
2.5 Tata Ruang dan Tata Guna Tanah
Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Tata Ruang (sekarang Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang) menyebutkan “Perencanaan tata ruang, struktur dan pola tata ruang yang meliputi tata guna tanah, tata guna Air dan tata guna sumber daya lainnya”. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penatagunaan tanah adalah bagian yang tak terpisahkan saat ini penatagunaan tanah merupakan unsur yang paling dominan dalam proses penataan ruang. Selain itu penatagunaan tanah diselenggarakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan diselenggarakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Didalam pelaksanaannya, Kegiatan penatagunaan tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian perlu dikoordinasikan dengan istansi-instansi terkait di pusat dan di daerah agar penatagunaan tanah dapat diserasikan dengan rencana tata ruang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Tata Guna Tanah dengan Tata Ruang saling terkait satu dengan lainnya sehingga apabila rencana tata ruang berubah, maka rencana tata guna tanah pun berubah disesuaikan dengan perubahan rencana tata ruang.
2.6 Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Tanah merupakan unsur penting dalam kehidupan manusia, karena tanah merupakan penunjang dalam kehidupan pokok manusia seperti sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (rumah). Untuk memenuhi kebutuhan pangan, manusia menanam padi, palawija, sayur-sayuran, serta buah-buahan di atas sebidang tanah. Tidak berbeda dengan kebutuhan manusia akan papan, manusia membangun rumah diatas sebidang tanah. Demikian pula dengan pakaian, manusia membangun pabrik-pabrik untuk membuat pakaian diatas sebidang tanah.
Agar terjadi keteraturan di dalam penggunaan dan penguasaan tanah, maka Pemerintah melakukan penataan terhadap penggunaan dan penguasaan tanah di bumi Indonesia ini yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang dinyatakan sebagai berikut :
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 10 ayat (1) dan (2), pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya: (a) untuk keperluan Negara; (b) untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa; (c) untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, dan lain-lain kesejahteraan; (d) untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan serta sejalan dengan itu; (e) untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan. Sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UUPA, dalam penjelasan Umum angka II poin 8 dinyatakan sebagai berikut :
Akhirnya untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan negara di atas dalam bidang agraria, perlu adanya suatu rencana (planning) mengenai peruntukkan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakyat dan negara: Rencana Umum (national planning) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi rencana-rencana khusus (regional planning) dari tiap-tiap daerah (pasal 14). Dengan adanya planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur sehingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat.
Berdasarkan ketentuan dari pasal tersebut diatas maka Pemerintah membuat suatu rencana untuk peruntukkan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakyat dan negara. Untuk Pengelolaannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam suatu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Menurut ketentuan Pasal 15 UUPA, secara hukum setiap orang atau badan hukum atau instansi pemerintah atau swasta yang memiliki tanah mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mencegah tanah tersebut dari kerusakannya. Kata kewajiban dalam pasal ini memberi konsekuensi kepada setiap orang, badan hukum dan instansi pemerintah maupun swasta yang apabila tidak mengurus baik-baik tanah yang menjadi haknya, akan berdampak pada terjadinya pelanggaran hukum (agraria). 8 Dapat dikatakan bahwa dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah harus dipelihara dengan sebaik-baiknya, jika melakukan pengerusakan terhadap tanah maka terjadi pelanggaran terhadap hukum agraria.
2.7 Pengadaan Tanah
Keterbatasan tanah dan banyaknya pembangunan menyebabkan pergesekan. Manakala disatu sisi pembangunan sangat memerlukan tanah sebagai sarana utamanya, sedangkan di sisi lain sebagian besar dari warga masyarakat juga memerlukan tanah sebagai tempat permukiman dan tempat mata pencariannya. Untuk itu pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan agar pembangunan tetap terpelihara, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum. Dan untuk memperoleh tanah-tanah tersebut terlaksana melalui pengadaan tanah. Landasan utama pengaturan pengadaan tanah ini ada dalam Pasal 18 UUPA “Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur Undang-Undang”. Walaupun didalam Pasal 21, 29, 42, dan 45 UUPA mengandung prinsip penguasaan dan penggunaan tanah secara individu, namun hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi tersebut mengandung unsur kebersamaan. Sifat pribadi hak-hak atas tanah yang sekaligus mengandung unsur-unsur kebersamaan di pertegas dalam Pasal 6 UUPA yang mana semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Ketentuan lebih lanjut, mengenai pengadaan tanah di atur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengertian pengadaaan tanah menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanh Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi keapada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaita dengan tanah atau dengan pencabutan Hak atas Tanah. Selain itu, didalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yang menurut ketentuan dalam Pasal 1 pengertian Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Pengadaan tanah pada dasarnya dilakukan demi melakukan pelakasanaa pembangunan, namun dalam melaksanakannya dibutuhkan tanah, sehingga proses dalam penyediaan tanah dalam rangka pembangunan ini yang disebut proses pengadaan tanah. Dalam menjalani proses pengadaan tanah, terdapat peraturan-peraturan yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tantang Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA). Didalam undang-undang ini, pasal yang terkait dengan pengadaan tanah ada didalam;
a. Pasal 14 ayat (1) dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pemerintah membuat rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
1. Untuk keperluan negara;
2. Untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
4. Untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, perternakan, dan perikanan serta sejalan dengan itu;
5. Untuk keperluan memperkembangakan industri, transmigrasi dan pertambangan.
b. Pasal 18 menyatakan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari selurh rakyat. Hak-Hak Atas Tanah dapat dicabut dengan memberikan ganti rugi kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan udang-undang,
2. Selain terkandung didalam Undang-Undang, peraturan mengenai pengadaan tanah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, antara lain:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976 tentang Penggunaan Acara Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Bagi Pembebasan Tanah Oleh Pihak Swasta.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985 tentang Cara pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Proyek Di wilayah Kecamatan.
Namun, ketiga peraturan menteri diatas, dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkanya.
3. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaaan Tanah bagi Pelaksanan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkanya:
4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang telah disempurnakan oleh:
5. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo Nomor 36 Tahun 2006 hanya mengatur mekanisme pengadaaan tanah dan tidak digunakan untuk melakukan Hak Atas Tanah yang pada hakikatnya merupakan subtansi undang-undang.
6. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BBPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomr 1 Tahun 1994 ini masih digunakan sebagai pediman pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum karena hingga saat ini belum ada peraturan pelaksana dari Peraturan Presdien Nomor 65 Tahun 2006.
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Ynag Ada Di Atasnya. Jika keadaan mengharuskan dilakukannya pencabutan Hak Atas Tanah maka Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo Nomor 65 Tahun 2006 tidak lagi dapat diterapkan dengan langkah berikutnya adalah dengan menggunakan instrumen Undang-Unddang Nomor 20 Tahun 1961 dan peraturan Pelaksanaannya.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya.
9. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya.
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
12. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
2.8 PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang jasa trasnportasi pengangkutan penumpang dan barang, negosiasi dan peti kemas menggunakan kereta api sebagai sarana. Kereta api itu sendiri untuk pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda pada tahun 1864 dengan membangun lintasan di Semarang (Kamijen). Saat ini PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sudah mulai berkembang dengan kantor pusat di Bandung.
Visi dan Misi PT Kereta Api Indonesia (Persero) :
Visi menjadi penyedia jasa perkeretaapian terbaik yang fokus pada pelayanan pelanggan dan memenuhi harapan stakeholders.
Misi menyelenggarakan bisnis perkeretaapian dan bisnis usaha penunjangnya, melalui praktek bisnis dan model organisasi terbaik untuk memberikan nilai tambah yang tinggi bagi stakeholders dan kelestarian lingkungan berdasarkan 4 pilar utama : Keselamatan, Ketepatan waktu, Pelayanan dan Kenyamanan.
Tujuan Perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) :
Melaksanakan dan mendukung kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di bidang transportasi, dengan menyediakan barang-jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk dapat melakukan ekspansi baik di pasar domestik maupun internasional di bidang perkeretaapian, yang meliputi usaha pengangkutan orang dan barang dengan Kereta Api (KA), kegiatan perawatan dan perusahaan prasarana perkeretaapian, pengusahaan bisnis property secara profesional, serta pengusahaan bisnis penunjang prasarana dan sarana KA secara efektif untuk kemanfaatan umum.
BAB
PEMBAHASAN
Akibat hukum mengenai Pengadaan tanah untuk tambahan jalur ganda rel kereta api yang tanah tersebut sudah sejak lama ditinggali oleh warga sebagai rumah.
Dalam kegiatan pengadaan tanah, terutama pembangunan yang membutuhkan luas tanah yang sangat besar terhadap berbagai jenis status tanah, dibutuhkan kecermatan dari panitia pengadaan tanah untuk memperoleh tanah tersebut. Bahkan jika pembangunan tersebut adalah proyek pembangunan jalan yang harus melewati sebagian atau seluruh batas tanah milik rakyat, tentu akan memperbesar resiko kemungkinan terjadinya konflik atau perbedaan pendapat antara pemegang hak atas tanah dengan panitia pengadaan tanah.
Pengadaan tanah merupakan perbuatan pemerintah untuk memperoleh tanah untuk berbagai kepentingan pembangunan, khususnya bagi kepentingan umum. Pada prinsipnya pengadaan tanah dilakukan dengan cara musyawarah antar pihak yang memerlukan tanah dan pemegang hak atas tanah yang tanahnya diperlukan untuk kegiatan pembangunan agar tercapai kesepakatan, salah satu kesepakatan yang ingin dicapai dalam musyawarah adalah masalah ganti rugi.
Masalah ganti rugi ini menjadi komponen paling sensitif alam proses pengadaan tanah. Negosiasi mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi seringkali menjadi proses yang paling panjang dan berlarut-larut, akibatnya tidak ada titik temuyang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan. Tim penilai pertanahan yang ditunjuk sebagai penilai atau penaksir ganti rugi bertanggung jawab atas nilai ganti rugi yang ditawarkan.
Seringkali pengadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum menimbulkan pro dan kontra didalam masyarakat dengan berbagai alasannya, sehingga membuat proses pelaksanaannya menjadi berlarut-larut. Sementara itu hak atas tanah oleh individu merupakan hal yang perlu mendapat perhatian secara seimbang. Dapat dikatakan bahwa banyak kasus pengadaan atas tanah untuk kepentingan pembangunan maka bentuk dan besaran ganti rugi menjadi persoalan utama. Seringkali terjadi warga yang tanahnya terkena dalam rencana pembangunan dalam kenyataannya menolak untuk bentuk dan besaran ganti rugi bahkan menolak untuk negosiasi apapun juga dengan berbagai alasan pribadi.
Adapun kendala-kendala yang berasal dari masyarakat pemegang hak atas tanah secara hukum yaitu kurangnya kesadaran warga masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan serta kurangnya pemahaman terhadap arti kepentingan umum, fungsi sosial hak atas tanah, akibat kurangnya pemahaman mengenai rencana dan tujuan pengembangan pembangunan rel kereta api tersebut yang sebelumnya telah dilakukan penjelasan dan penyuluhan atau sosialisasi panitia pengadaan tanah.
Di satu sisi masih terdapat adanya pemegang hak atas tanah yang masih berpikiran kolot bahwa tanah miliknya adalah mutlak merupakan milik dan kekuasaannya, lebih-lebih tanah tersebut menjadi mata pencaharian bagi peegang hak atas tanah karena tanah tersebut dijadikan area lahan yang dapat memberikan penghasilan setiap hari sehingga tanah tersebut masih terus dipertahankan sekuat tenaaga tanpa memperhatikan tanah berfungsi sosial serta dasar, rencana ataupun tujuan pembangunan yang akan dilaksanakan.
Disisi lain masih terdapat berbagai pendapat serta keinginan yang berbeda-beda dalam menentukan bentuk dan besarnya ganti kerugian antara salah satu pemegang hak dengan pemegang haak yang lainnya, karena masih mementingkan kepentingan individual atas nilai ekonomis dari tanah. Hal tersebut dapat memperlambat kerja panitia dalam pelaksanaan pemberian ganti kerugian karena sulitnya tercapai kesapakatan dalam musyawarah yang berlarut-larut.
Jadi, akibat hukum yang sering ditemui terkait adanya Pengadaan tanah untuk tambahan jalur ganda rel kereta api yang tanah tersebut sudah sejak lama ditinggali oleh warga sebagai rumah adalah kesepakatan bentuk dan besaran ganti rugi antara pemegang hak atas tanah dengan panitia pengadaan tanah. Sehingga apabila permasalahan kesepakatan ganti rugi pengambilan tanah penduduk atau pemegang hak atas tanah untuk kepentingan pembangunan atau penyelenggaran kepentingan umum tersebut belum juga terselesaikan, maka juga dapat memperhambat pengembangan pembangunan jalur ganda rel kereta api.
B. Apa PT. KAI dapat secara langsung mengeksekusi lahan meskipun warga tidak memiliki Sertifikat Hak Milik Atas Tanah tersebut?
Pada penelitian yang kami lakukan dengan berinteraksi warga sekitar Kebonsari yang berdekatan dengan rel kereta api. Menurut apa yang disampaikan oleh warga sekitar, memang dulu perlintasan kereta api banyak memakan korban. Namun seiring berjalannya waktu, korban di sekitar permukiman warga sangat jarang terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api. Itu dikarenakan saat ini perlintasan rel kereta api sendiri sudah dijaga oleh penjaga secara sukarela oleh masyarakat.
Dilihat dari sisi legalitas, tanah yang mereka tinggali sekarang memang bukan tanah mereka. Akan tetapi mereka diharuskan membayar sewa atas tanah yang mereka tinggali kepada PT. KAI. Pada awal pendirian rumah di sekitar perlintasan kereta api tersebut, warga ditawari oleh seseorang mengaku dari PT. KAI untuk membeli tanah tersebut. Cara membeli rumahnya juga masih menggunakan cara lama dengan pembelian langsung tanpa melihat surat-suratnya. Dengan begitu tidak dilengkapi surat-surat resmi. Dan pada akhirnya warga pun menempati tanah tersebut. Dengan adanya sewa yang dilakukan antara warga sekitar dengan PT. KAI tersebut, warga sekitar masih memiliki kemungkinan dapat digusur oleh pihak PT. KAI.
KAI sebagai BUMN diperbolehkan untuk menyewakan aset mereka, tentunya dengan berdasar dari peraturan Menteri BUMN No.PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Asset Tetap BUMN. Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh mitra yang menyewa lahan BUMN. Selain itu ketentuan waktu penyewaan juga telah diatur sesuai dengan keputusan Direksi PT. KAI (Persero) No.Kep.U/KA.102/IV/KA-2016 tentang petunjuk pendayagunaan aset tetap perusahaan untuk jangka waktu sampai lima tahun.
Sesuai pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta api sendiri memiliki batas-batas aman. Menurut penjelasan pada pasal 42 ayat (1) “Batas ruang milik jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 6 (enam) meter.” Dilanjutkan pada penjelasan pada pasal 45 “Batas ruang pengawasan jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 9 (sembilan) meter.” Jika dianalogikan, total jumlah jalur aman yang seharusnya dilaksanakan yaitu 15 meter dari sisi kiri dan kanan jalur kereta api. Batas sisi kiri dan kanan kereta api sendiri tercantum pada pasal 41 “Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api.” Dari keterangan pada pasal 41 batas terluar konstruksi rel yaitu pengukurannya dimulai dari batu-batu terluar di sisi rel baik kiri maupun kanan. Jadi, jalur aman kereta api dilihat dari pengukurannya melalui batu-batu terluar kereta api sampai 15 meter haruslah steril.
Berikut adalah hasil pengamatan kami di lapangan
Dari foto tersebut tampak jarak dari sisi rel kereta terluar sampai dengan permukiman warga tidak lebih dari 15 meter.
Masyarakat yang menempati tersebut pasti tidak memiliki dasar atau bukti kepemilikan sehingga tidak bisa memproses di BPN untuk pengajuan haknya, dan awal mula penguasaan mereka menyerobot dan juga mungkin akan ada sebagian yang memiliki bukti sewa tanah tersebut yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperbaharui karena PT. KAI menginginkan dapat memilikinya. Hal ini yang tidak bisa di penuhi oleh pihak PT. KAI sehingga berdasarkan Undang-Undang masyarakat di situ harus meninggalkan tanah yang bukan haknya. Berdasarkan penelitian yang kami lakukan sendiri, warga sendiri rela jika akan digusur. Akan tetapi, harus memiliki landasan yang kuat mengenai penggusuran yang terjadi tersebut. Mengingat warga sekitar juga sudah membayar pajak-pajak dan juga biaya sewa.
BAB
PENUTUP
Simpulan
Berbagai perkembangan, isu strategis, dan permasalahan pembangunan rel double track kereta api tersebut tidak terlepas dari dinamika dan kemajemukan perubahan-perubahan di dalam pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pembangunan lingkungan, yang tidak saja mengikuti perubahan berdimensi ruang dan waktu, tetapi juga perubahan kondisi khususnya bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Kemampuan pengendalian pembangunan rel kereta api double track yang masih relatif terbatas dan mulai bertumbuh-kembangnya peran dan potensi masyarakat di dalam mengatur dan melaksanakan sendiri kebutuhannya akan batasan-batasan dalam pembangunan rumah, juga sangat mendasari kebijakan dan strategi penyelenggaraan dan pembangunan rel kereta api demi kemajuan transportasi Indonesia.
Saran
Rumusan kebijakan dan strategi pembangunan rel kereta api double track diharapkan realistik, dengan mengkaitkannya dengan kebijakan ekonomi makro, sosial, demografi, lingkungan, dan kebudayaan. Disamping itu, analisisnya dapat mendorong pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi bagi masyarakat di perkotaan dan perdesaan yang telah terdampak akibat pembangunan rel kereta api double track, serta telah mengadopsi dan melaksanakan pendekatan lintas sektoral dan desentralisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdurrahman. 1991. Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Hasni. 2008. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Hutagalung, Arie S. 2005. Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: LPHI
Supriadi. 2008. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 68 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4725
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 45. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4385
Komentar
Posting Komentar